For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 09 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 09/2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 09 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2013Publication Date:25 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date25 Oktober 2013
Publication Date25 Oktober 2013
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp.87.928.670.890,00 menjadi Rp.1.220.477.737.558,68. Belanja daerah bertambah sebesar Rp.184.205.127.787,27 menjadi Rp.1.316.563.667.915,95, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (96.085.930.357,27). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp.91.517.018.886,27 menjadi Rp.104.881.561.346,27 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp. (4.759.438.011,00) menjadi Rp. 8.795.630.989,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pinjaman daerah.

(-)

(-)