For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 171 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1998 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang

Also known as: Keppres 171/1998 · Keppres No. 171 Tahun 1998 · Keppres Nomor 171 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:22 September 1998Publication Date:22 September 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 1998
Publication Date22 September 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di wilayah Daerah Istimewa Aceh, khususnya di Kotamadya Sabang, serta mendukung kerja sama ekonomi di segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT). Penetapan ini memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan lebih luas dalam pembangunan ekonomi.

Ketentuan Substansial

Kotamadya Sabang dan beberapa pulau sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sabang. Kebijakan dan koordinasi pembangunan KAPET Sabang dilakukan oleh Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Aceh. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Sabang mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)