on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1998 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang
Also known as: Keppres 171/1998 · Keppres No. 171 Tahun 1998 · Keppres Nomor 171 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di wilayah Daerah Istimewa Aceh, khususnya di Kotamadya Sabang, serta mendukung kerja sama ekonomi di segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT). Penetapan ini memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan lebih luas dalam pembangunan ekonomi.
Ketentuan Substansial
Kotamadya Sabang dan beberapa pulau sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sabang. Kebijakan dan koordinasi pembangunan KAPET Sabang dilakukan oleh Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Aceh. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Sabang mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.