Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana), Kantor (Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan), dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari. Setiap lembaga memiliki tugas pokok masing-masing yang terkait dengan bidangnya. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, statistik, dan penanaman modal. Badan Kepegawaian Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, anak, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri, dan perlindungan masyarakat. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan. Kantor Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Kantor Ketahanan Pangan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan. Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan perumahsakitan. Setiap lembaga memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang/seksi, subbagian/subbidang, UPTB (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut penjabaran tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah.