For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Also known as: UU 26/2022 · UU No. 26 Tahun 2022 · UU Nomor 26 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2022Publication Date:4 Oktober 2022
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 2022
Publication Date04 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2021. LKPP terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan negara sebesar Rp2.011.347.072.417.932,00 dan realisasi belanja negara sebesar Rp2.786.411.359.562.815,00, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp775.064.287.144.883,00 yang ditutup dengan pembiayaan sebesar Rp871.723.163.588.761,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp96.658.876.443.878,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021 memberikan informasi mengenai Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp388.119.081.331.126,00 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp337.779.006.818.346,00.
  • Neraca per 31 Desember 2021 memberikan informasi mengenai jumlah Aset sebesar Rp11.454.670.815.794.452,00, jumlah Kewajiban sebesar Rp7.538.325.636.414.021,00, dan jumlah Ekuitas sebesar Rp3.916.345.179.380.431,00.
  • Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 memberikan informasi mengenai Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp657.236.935.101.822,00.
  • Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2021 memberikan informasi mengenai jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp535.924.760.649.717,00, jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp383.858.647.637.838,00, jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp1.016.442.284.731.433,00, dan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp39.284.569.942.339,00.
  • Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2021 memberikan informasi mengenai Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3.916.345.179.380.431,00.

(-)

(-)