on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN SANGGAU
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 2/2010 · Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sanggau. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten.
Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten meliputi:
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten terdiri dari Sekretariat, Subbagian Umum dan Keuangan, Subbagian Kelembagaan dan Pengembangan Kapasitas SDM, Subbagian Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris memimpin sekretariat dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kelompok jabatan fungsional melaksanakan kegiatan teknis tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan.
Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sanggau ditetapkan oleh Kepala Daerah.