For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 114/PMK.05/2015 · PMK No. 114/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2015Publication Date:15 Juni 2015
Kehutanan & PerkebunanLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Juni 2015
Publication Date15 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, serta tarif iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Tarif pungutan dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir, dan dibayar dalam mata uang Rupiah. Tarif iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Badan Layanan Umum dan pelaku usaha, dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan kepada masyarakat untuk pengembangan sumber daya manusia dan penelitian di bidang perkebunan kelapa sawit.

(-)

(-)