For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 4/2022 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2022Publication Date:11 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date11 Juli 2022
Publication Date11 Juli 2022
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.251.060.500.704,34 dan belanja sebesar Rp. 1.207.540.100.532,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 43.520.400.172,34. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 68.076.188.972,93, sehingga SILPA menjadi Rp. 111.596.589.145,27.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 111.596.589.145,27.
  3. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat total aset sebesar Rp. 1.314.295.393.458,49, kewajiban sebesar Rp. 23.303.089.913,23, dan ekuitas sebesar Rp. 1.290.992.303.545,26.
  4. Laporan Operasional (LO) mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 1.254.512.208.174,39 dan beban sebesar Rp. 1.248.215.155.726,63, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 6.297.052.447,76.
  5. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 111.597.628.972,27.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.290.992.303.545,26.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, sub kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)