on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) DAERAH TAHUN 2005 – 2025
Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Serdang Bedagai untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJM Daerah disusun dengan memperhatikan RPJM Provinsi.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pembangunan jangka panjang ini bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Substansial: