For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) DAERAH TAHUN 2005 – 2025

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2011Publication Date:12 Mei 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) DAERAH TAHUN 2005 – 2025
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date12 Mei 2011
Publication Date12 Mei 2011
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Serdang Bedagai untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJM Daerah disusun dengan memperhatikan RPJM Provinsi.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pembangunan jangka panjang ini bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial:

  • Program Pembangunan Daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah.
  • RPJP Daerah terdiri atas: Pendahuluan, Kondisi, Analisis dan Prediksi Umum Daerah, Visi, Misi dan Tujuan Pembangunan Daerah, Arah, Tahapan dan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Penutup.
  • Bupati Serdang Bedagai yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode Bupati berikutnya.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.

1. RPJP Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005-2025 dalam perjalanannya bila diperlukan direvisi/peninjauan kembali harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 2. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat memberikan sanksi kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan apabila program/kegiatan yang dilaksanakan tidak mempedomani Peraturan Daerah ini. 2. Bupati dapat menolak atau membatalkan setiap usulan program dan kegiatan pembangunan daerah dari seluruh unsur penyelenggara pemerintahan dan pemangku kepentingan apabila program/kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.