For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2019Publication Date:16 Januari 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date16 Januari 2019
Publication Date16 Januari 2019
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Izin Gangguan dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di daerah, serta berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010, maka penyelenggaraan izin gangguan di Kabupaten Bandung Barat tidak lagi memiliki dasar hukum.

(-)

(-)