For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003 tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 6/2003 · Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2003Publication Date:9 Juni 2003
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date11 Juni 2003
Publication Date09 Juni 2003
Place of EnactmentMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penertiban peredaran serta penggunaan minuman beralkohol, dengan tujuan memberikan dampak positif terhadap pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi larangan bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengemas, memasukkan, menyalurkan, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati. Izin tersebut harus mendapat pertimbangan dari DPRD Kabupaten Tebo dan tidak boleh dipindahtangankan. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan bagi pemegang izin di tempat yang telah ditentukan, dengan batasan lokasi yang tidak boleh dekat dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, pemukiman, dan perkantoran (radius 500 meter). Konsumsi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat yang memiliki izin.

Perorangan atau badan usaha pemegang izin berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan, serta menempelkan izin di tempat yang mudah dilihat umum. Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban, dibantu oleh tim yang beranggotakan instansi terkait. Bupati juga berwenang mencabut izin atau mengurangi jumlah minuman beralkohol yang diizinkan karena pertimbangan kepentingan umum, serta menghentikan penjualan pada hari-hari tertentu jika dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dilarang meminum minuman beralkohol golongan A, B, dan C di tempat umum atau tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).