Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum bagi pengguna jasa, khususnya pemilik kendaraan luar kota, serta mewujudkan akuntabilitas penarikan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Jember. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011. Ketentuan substansial yang diubah meliputi sistem parkir yang kini terdiri dari sistem parkir berlangganan dan sistem parkir harian untuk kendaraan berplat nomor luar Provinsi Jawa Timur. Sistem parkir berlangganan dikenakan untuk jangka waktu satu tahun atau sesuai masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang tidak terdaftar di Samsat, dikenakan retribusi parkir harian untuk kendaraan luar Provinsi Jawa Timur. Pelayanan parkir dilaksanakan oleh petugas parkir yang diangkat oleh Kepala Dinas dengan kontrak kerja tahunan. Petugas parkir memiliki hak atas honorarium bulanan, 20% bagi hasil retribusi harian parkir kendaraan luar Provinsi Jawa Timur, serta seragam dan perlengkapan. Kewajiban petugas parkir meliputi pelayanan optimal, menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, serta pengendalian dan penataan parkir.