on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang
Also known as: Permentan 75/Permentan/OT.140/6/2014 · Permentan No. 75/Permentan/OT.140/6/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang. Latar belakang penetapan Statuta ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki statuta.
Statuta ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan STPP Malang, termasuk:
Statuta ini menjadi dasar bagi STPP Malang dalam merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuannya. Statuta ini juga menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional di STPP Malang.