on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Buton 5/2021 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:
Protokol kesehatan meliputi pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan tempat cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan penyemprotan disinfektan. Kampanye diutamakan melalui media cetak dan elektronik, dengan pembatasan jumlah peserta jika dilakukan secara langsung. Pemungutan suara mempertimbangkan kondisi demografi dan zona penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa teguran hingga diskualifikasi. Bupati dapat menunda pelaksanaan pemilihan jika situasi penanganan Corona Virus Disease 2019 tidak terkendali. Bupati melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.