For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Buton 5/2021 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2021Publication Date:23 Februari 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date23 Februari 2021
Publication Date23 Februari 2021
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 155).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten yang terdiri dari unsur forum koordinasi pimpinan daerah, satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten, dan unsur terkait lainnya. Dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, Bupati membentuk sub kepanitiaan di kecamatan.
  2. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, namun dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa.
  3. Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari keanggotaannya setelah ditetapkan sebagai Calon.
  4. Menambahkan BAB IIIA tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan.

Protokol kesehatan meliputi pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan tempat cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan penyemprotan disinfektan. Kampanye diutamakan melalui media cetak dan elektronik, dengan pembatasan jumlah peserta jika dilakukan secara langsung. Pemungutan suara mempertimbangkan kondisi demografi dan zona penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa teguran hingga diskualifikasi. Bupati dapat menunda pelaksanaan pemilihan jika situasi penanganan Corona Virus Disease 2019 tidak terkendali. Bupati melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

1. Ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48A sampai dengan Pasal 48G berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

1. Calon, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi. 2. Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 3. Teguran lisan dikenakan oleh panitia pemilihan di desa kepada calon kepala desa, pendukung, dan unsur lain yang terlibat. 4. Teguran lisan dikenakan oleh sub kepanitiaan di kecamatan kepada panitia pemilihan di desa. 5. Teguran tertulis I dikenakan kepada Calon oleh sub kepanitiaan di kecamatan berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa. 6. Teguran tertulis II dikenakan kepada Calon oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten atas laporan dari panitia di kecamatan. 7. Sanksi diskualifikasi dikenakan kepada Calon oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan di kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019.