For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1983

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1983 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980

Also known as: UU 4/1983 · UU No. 4 Tahun 1983 · UU Nomor 4 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 1983Publication Date:28 Juni 1983
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 1983
Publication Date28 Juni 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Latar belakang ditetapkannya Undang-Undang ini adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1979/1980, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang APBN Tahun Anggaran 1979/1980. Undang-Undang ini menyatakan fakta mengenai pelaksanaan APBN. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup: 1. Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp 7.508.381.591.057,33. 2. Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp 7.478.920.662.880,40. 3. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp 29.460.928.176,93.

(-)

(-)