Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan dan Pesanggrahan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi yang ada. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dari pengelolaan tempat penginapan dan pesanggrahan milik Pemerintah Kabupaten. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas tempat penginapan dan pesanggrahan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis tempat penginapan dan pesanggrahan serta jangka waktu pemakaian, dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya tidak langsung, biaya modal, dan unsur keuntungan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat fasilitas tersebut berada, dan masa retribusi ditetapkan selama 1 (satu) hari atau sesuai ketetapan Bupati. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun sebagian pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan tertentu. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Sebagian dari hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.