For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 2/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2014Publication Date:24 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date24 Februari 2014
Publication Date24 Februari 2014
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kota Sungai Penuh. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan Olahraga dari Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi ditetapkan untuk tempat rekreasi (dewasa dan anak-anak) dan tempat olahraga (gelanggang olahraga, lapangan tenis, stadion, lapangan volly ball, lapangan bulu tangkis, lapangan bola futsal) dengan tarif yang berbeda untuk latihan, pertandingan, resepsi/lainnya, komersil dan non komersil.
  5. Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Kota Sungai Penuh.
  6. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis atau kartu langganan). Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.