Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang memungkinkan daerah mengatur retribusi perpanjangan IMTA sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang juga merupakan wajib retribusi. Retribusi ini termasuk jenis retribusi perizinan tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dokumen perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per bulan per orang, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan harus dibayar lunas paling lambat 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.