For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 17/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2013
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 13 Tahun Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang memungkinkan daerah mengatur retribusi perpanjangan IMTA sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang juga merupakan wajib retribusi. Retribusi ini termasuk jenis retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dokumen perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per bulan per orang, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan harus dibayar lunas paling lambat 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.