Peraturan Walikota ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri tahun 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis dalam pemberian THR kepada PNS.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Penerima THR:** PNS, PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah, PNS penerima uang tunggu/masa persiapan pensiun (MPP), penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal/tewas/gugur, penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang, dan Calon PNS.
- **Pengecualian Penerima THR:** Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS dalam jabatan pimpinan tinggi, PNS dalam jabatan fungsional ahli utama, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
- **Besaran THR:** Sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran ini tidak dikenakan potongan iuran, tetapi dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
- **Waktu Pembayaran:** THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, atau setelah Hari Raya jika belum dapat dibayarkan sebelumnya.
- **Pendanaan:** Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah masing-masing.