For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020

Also known as: Perda Kota Kediri 15/2020 · Perda Kota Kediri No. 15 Tahun 2020 · Perda Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2020Publication Date:14 Mei 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date14 Mei 2020
Publication Date14 Mei 2020
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 9)

Peraturan Walikota ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri tahun 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis dalam pemberian THR kepada PNS. Ketentuan substansial meliputi: - **Penerima THR:** PNS, PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah, PNS penerima uang tunggu/masa persiapan pensiun (MPP), penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal/tewas/gugur, penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang, dan Calon PNS. - **Pengecualian Penerima THR:** Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS dalam jabatan pimpinan tinggi, PNS dalam jabatan fungsional ahli utama, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. - **Besaran THR:** Sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran ini tidak dikenakan potongan iuran, tetapi dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. - **Waktu Pembayaran:** THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, atau setelah Hari Raya jika belum dapat dibayarkan sebelumnya. - **Pendanaan:** Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah masing-masing.

(-)

(-)