For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

Also known as: Permenhub 98/2013 · Permenhub No. 98 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar pelayanan minimal bagi angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, guna memastikan keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan dalam pelayanan angkutan umum. Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi berbagai jenis angkutan seperti angkutan lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, perkotaan, dan perdesaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pemeriksaan fisik kendaraan, pemberian stiker sebagai bukti pemenuhan standar, serta evaluasi dan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

1. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.