on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Permen LHK 1/2015 · Permen LHK No. 1 Tahun 2015 · Permen LHK Nomor 1 Tahun 2015