For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek

Also known as: PMK 256/PMK.03/2008 · PMK No. 256/PMK.03/2008

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:31 Desember 2008
Badan Usaha Milik NegaraKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa dividen dianggap diperoleh pada bulan keempat setelah batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri, atau pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir jika tidak ada kewajiban penyampaian. Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal minimal 50% pada badan usaha di luar negeri harus melaporkan dividen tersebut. Pajak atas dividen yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)