For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 9/2011 · Perda Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:25 November 2011Publication Date:22 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date25 November 2011
Publication Date22 November 2011
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2001 Nomor 23 Seri B Nomor 23); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 36); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2001 Nomor 13 Seri B Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur tentang pemakaian alat angkutan, alat berat, dan laboratorium.
  2. Retribusi Tempat Pelelangan: mengatur tentang penyediaan tempat pelelangan ikan.
  3. Retribusi Terminal: mengatur tentang penyediaan tempat parkir dan fasilitas di terminal.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir: mengatur tentang pelayanan tempat khusus parkir.
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: mengatur tentang pelayanan tempat penginapan.
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan: mengatur tentang penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan.
  7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: mengatur tentang pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
  8. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: mengatur tentang penjualan hasil produksi usaha daerah.
  9. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: mengatur tentang penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan.
  10. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan: mengatur tentang pelayanan jasa kepelabuhan.

Setiap jenis retribusi memiliki pengaturan spesifik mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.

Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Simalungun dan tidak boleh diborongkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.