For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kota Pasuruan 5/2023 · Perda Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentPasuruan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.038.381.986.702,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.118.743.953.759,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (80.361.967.057,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 167.784.653.219,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 87.422.686.162,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 80.361.967.057,00.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya, serta pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan mengikuti prosedur perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)