on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
Also known as: Perbup Banyuwangi 26/2026 · Perbup Banyuwangi No. 26 Tahun 2026 · Perbup Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, optimalisasi kinerja, serta pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di tingkat Kecamatan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat melalui penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kedudukan Kecamatan sebagai bagian wilayah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelurahan ditetapkan sebagai perangkat kecamatan yang dipimpin oleh Lurah. Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (yang membawahi Subbagian Perencanaan dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Pelayanan), Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman, dan Penataan Wilayah, Seksi Pembangunan Manusia, Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat, Kelompok Jabatan Fungsional, serta Kelurahan. Sementara itu, susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan dan Kewilayahan, Seksi Pemberdayaan dan Sosial Ekonomi Masyarakat, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas utama Camat meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, serta pemeliharaan prasarana pelayanan umum. Camat juga dapat menerima pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Lurah memiliki tugas melaksanakan kegiatan pemerintahan di kelurahan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum. Tata kerja diatur dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, di mana setiap pimpinan satuan organisasi wajib memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.