For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2008 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2008Publication Date:11 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date24 Juni 2008
Publication Date11 Juni 2008
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan organisasi perangkat daerah Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan lembaga teknis daerah disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran, kewenangan, karakteristik, dan kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerjasama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Inspektorat Kabupaten, Bappeda dan Penanaman Modal Daerah, serta berbagai Lembaga Teknis Daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan; Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Satuan Polisi Pamong Praja; Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; dan Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan eselon dari masing-masing lembaga tersebut.

1. Kepala Badan pada Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara yang berbentuk Badan yang telah menduduki Jabatan Struktural Eselon III-A sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diberikan Hak Kepegawaian dan Hak Administrasi lainnya dalam Jabatan Struktural Eselon III-A. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.

(-)