For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 9/2010 · Perda Kabupaten Buton No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:4 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date04 Oktober 2010
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pemberian Izin Gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi izin gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur dari tingkat gangguan yang didasarkan atas indeks usaha, indeks tingkat bahaya, indeks waktu kegiatan, indeks skala usaha serta indeks luas dan tempat usaha yang dimintakan izin.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi biaya pemeriksaan, dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif digolongkan berdasarkan atas Indeks Usaha/Kegiatan yang dimohonkan Izin. Besarnya Retribusi adalah hasil perkalian antara indeks dengan harga dasar Izin Gangguan.
  6. Tata Cara Permohonan Izin Gangguan: Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan tempat usaha, wajib memiliki Izin Gangguan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi terhutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan izin gangguan diberikan.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi adalah jangka waktu selama perusahaan melakukan usahanya dan wajib daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. Saat retribusi adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  10. Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terhutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Sanksi Administrasi: Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
  13. Tata Cara Penagihan: Retribusi yang terhutang dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BPUPLN).
  14. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
  16. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  17. Kadaluwarsa Penagihan: Kadaluwarsa retribusi adalah jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhutangnya retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.