For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Pematang Siantar 7/2012 · Perda Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kota Pematang Siantar
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentPematangsiantar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-418/MK.7/2012 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Kota perlu mengubah Pasal 92 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terkait tanggal pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pematangsiantar.

Peraturan ini mengubah Pasal 92 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang mengatur bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka segala Peraturan tentang Pajak Daerah Kota Pematangsiantar dan Peraturan Pelaksanaannya yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)