For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Also known as: PERPRES 107/2017 · PERPRES No. 107 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 November 2017Publication Date:30 November 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 November 2017
Publication Date30 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk merinci anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2018, yang meliputi rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian anggaran pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Anggaran belanja negara dirinci menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Pembiayaan anggaran mencakup berbagai sumber dana dan alokasi anggaran yang diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur perubahan rincian anggaran yang dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perubahan data atau kesalahan hitung.

(-)

(-)