For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAHAN PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 5/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:8 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAHAN PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 390).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah. - Penyisipan BAB VII A yang terdiri dari Pasal 38A, Pasal 38B dan Pasal 38C mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan kewenangan. - Perubahan Pasal 40 ayat (3) mengenai Jabatan Struktural Eselon.

(-)