Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Terjadi perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami kenaikan, sementara Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan.
2. **Belanja Daerah:** Terjadi perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Tulang Bawang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.