For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 03 TAHUN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 3/2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 September 2020Publication Date:3 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 03 TAHUN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date03 September 2020
Publication Date03 September 2020
Place of EnactmentMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Terjadi perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami kenaikan, sementara Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan. 2. **Belanja Daerah:** Terjadi perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Tulang Bawang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)