For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEPARIWISATAAN

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 02/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 02 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2014Publication Date:26 Juni 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEPARIWISATAAN
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date26 Juni 2014
Publication Date26 Juni 2014
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya Indonesia merupakan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan budaya, serta mempererat persahabatan antar daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan.
  2. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, budaya, hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan.
  3. Usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa perjalanan wisata, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata air, spa, dan wisata religi. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya.
  4. Bentuk usaha dan permodalan usaha pariwisata. Usaha yang seluruh modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk badan usaha atau perorangan. Usaha patungan WNI dan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  5. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, menciptakan iklim kondusif, dan melestarikan aset wisata. Pengusaha wajib menjaga norma agama, memberikan informasi akurat, dan memberikan pelayanan yang baik. Wisatawan wajib menjaga norma agama dan melestarikan lingkungan.
  6. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, serta memfasilitasi promosi dan pengembangan pariwisata.
  7. Koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan.
  8. Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagai lembaga swasta yang mandiri.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Daerah melalui Dinas Pariwisata.
  10. Pendanaan pariwisata yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua perijinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib dilakukan pendaftaran.

1. Orang dan/atau wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai teguran lisan, dan jika tidak diindahkan dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.