Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Kebijakan ini mengatur pemberian Tunjangan Umum bulanan kepada PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika penghasilan PNS, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, kurang dari Rp. 1.000.000,00 sebelum iuran wajib, maka diberikan tambahan Tunjangan Umum agar total penghasilan mencapai Rp. 1.000.000,00. Pemberian Tunjangan Umum dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.