Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah semakin luasnya kewenangan daerah di bidang kesehatan dan perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban memiliki izin bagi semua penyelenggaraan sarana kesehatan, tenaga medis, apoteker, bidan, perawat, dan penyelenggaraan pengobatan tradisional.
- Jenis penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang wajib memiliki izin, meliputi pelayanan medik dasar, pelayanan medik spesialis, pelayanan medik penunjang, tenaga kesehatan, pelayanan makanan dan minuman, pelayanan pengobatan tradisional, dan institusi penguji alat kesehatan.
- Persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dan retribusi yang harus dibayarkan.
- Pelimpahan wewenang pemberian izin dari Bupati kepada pejabat yang ditunjuk.
- Tata cara pemberian izin, jangka waktu penyelesaian izin, dan masa berlaku izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Kewajiban pencatatan dan pelaporan bagi semua sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- Sanksi administratif bagi pemegang izin yang tidak melakukan pelaporan.