For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lanjut Usia

Also known as: Perda Kota Magelang 1/2015 · Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 April 2015Publication Date:8 April 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLanjut Usia
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date08 April 2015
Publication Date08 April 2015
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lanjut Usia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lansia. Latar belakangnya adalah bahwa lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dan memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Pemerintah daerah perlu memberikan arahan dan bimbingan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban dan hak lansia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lansia dikategorikan menjadi lansia potensial, lansia potensial tidak mampu, dan lansia tidak potensial.
  2. Pemerintah daerah bertugas mengarahkan dan membimbing upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia. Pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya upaya tersebut.
  3. Pemberdayaan lansia ditujukan untuk lansia potensial, lansia potensial tidak mampu, dan lansia tidak potensial melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  4. Pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan santun lansia, pelayanan kesempatan kerja (sektor formal dan nonformal), pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, pemberian bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  5. Penghargaan kesejahteraan sosial lansia dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi yang berperan penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
  6. Masyarakat dan dunia usaha memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
  7. Dibentuk Komisi Daerah Lansia untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak menyediakan aksesibilitas bagi lansia dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin operasional, dan/atau penghentian pemberian bantuan. 2. Setiap orang atau badan yang menyalahgunakan izin pelayanan terhadap lansia atau penghargaan pemerintah dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan penghargaan, penghentian pemberian bantuan, dan/atau pencabutan izin operasional.