Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lanjut Usia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lansia. Latar belakangnya adalah bahwa lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dan memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Pemerintah daerah perlu memberikan arahan dan bimbingan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban dan hak lansia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lansia dikategorikan menjadi lansia potensial, lansia potensial tidak mampu, dan lansia tidak potensial.
- Pemerintah daerah bertugas mengarahkan dan membimbing upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia. Pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya upaya tersebut.
- Pemberdayaan lansia ditujukan untuk lansia potensial, lansia potensial tidak mampu, dan lansia tidak potensial melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
- Pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan santun lansia, pelayanan kesempatan kerja (sektor formal dan nonformal), pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, pemberian bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
- Penghargaan kesejahteraan sosial lansia dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi yang berperan penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
- Masyarakat dan dunia usaha memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
- Dibentuk Komisi Daerah Lansia untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.