For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara

Also known as: Inpres 9/1998 · Inpres No. 9 Tahun 1998 · Inpres Nomor 9 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1998Publication Date:31 Maret 1998
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1998
Publication Date31 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1998 ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pendayagunaan aparatur negara. Instruksi ini mengatur pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian negara oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, pengembangan sistem administrasi negara dan sumber daya manusia oleh Ketua Lembaga Administrasi Negara, serta pembinaan sistem kearsipan oleh Kepala Arsip Nasional. Semua kegiatan ini harus sesuai dengan petunjuk dan pedoman dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Ketiga pejabat tersebut diwajibkan untuk melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri terkait.

(-)

(-)