For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 12/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:23 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date23 Mei 2012
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan pengaturan PBB-P2 dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
  3. Tata Cara Pemungutan: Wajib pajak melakukan pendataan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pembayaran dilakukan dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  4. Penagihan: Pajak yang tidak dibayar setelah jatuh tempo ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan dikenakan denda administrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-