on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 12/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan pengaturan PBB-P2 dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: