For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Also known as: Permenko Perekonomian 7/2025 · Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2025Publication Date:7 Mei 2025
Kebijakan Perekonomian NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date19 Mei 2025
Publication Date07 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta ketepatan sasaran program KUR. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi dan ketentuan terkait KUR, termasuk penambahan dan perubahan beberapa pasal yang mengatur tentang lembaga keuangan, koperasi, dan penjaminan. Penyalur KUR harus memenuhi persyaratan tertentu dan melakukan kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR. Sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIKP menjadi syarat penting dalam penyaluran KUR. Peraturan ini juga mengatur pola linkage dalam penyaluran KUR dan menekankan pentingnya pengecekan calon penerima KUR melalui SLIK atau LPIP. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pelaporan dan pembinaan teknis oleh kementerian/lembaga terkait.

(-)

1. Komite Kebijakan Pembiayaan dapat menghentikan penyaluran KUR jika tingkat kredit bermasalah di atas 5% selama 6 bulan berturut-turut. 2. Penyalur KUR yang tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam 2 bulan dapat diberhentikan sebagai penyalur KUR.