For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Landak 14/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:13 November 2008Publication Date:13 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date13 November 2008
Publication Date13 November 2008
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 13.779.720.010,42, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 477.619.508.485,73. Peningkatan ini berasal dari perubahan pada Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 33.680.595.652,63, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 519.260.208.452,63. Peningkatan ini terjadi pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 21.058.423.252,63 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 1.157.547.610,42. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 41.640.699.966,90. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah Rp. 0,00.

(-)

(-)