on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1965 tentang Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Rakyat Demokrasi Korea
Also known as: Keppres 219/1965 · Keppres No. 219 Tahun 1965 · Keppres Nomor 219 Tahun 1965
Keputusan Presiden ini mengangkat Laksamana Muda Udara Iskandar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea, berkedudukan di Pyongyang. Pengangkatan ini berlaku terhitung mulai tanggal keberangkatan yang bersangkutan menuju posnya yang baru, dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Selama menjabat, yang bersangkutan tunduk pada peraturan Pegawai Negeri, khususnya Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk diangkat menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Segala hal terkait pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri, dan keputusan ini dapat diubah jika terdapat kekeliruan.