For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 219 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1965 tentang Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Rakyat Demokrasi Korea

Also known as: Keppres 219/1965 · Keppres No. 219 Tahun 1965 · Keppres Nomor 219 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDuta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Rakyat Demokrasi Korea
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Juli 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat Laksamana Muda Udara Iskandar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea, berkedudukan di Pyongyang. Pengangkatan ini berlaku terhitung mulai tanggal keberangkatan yang bersangkutan menuju posnya yang baru, dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Selama menjabat, yang bersangkutan tunduk pada peraturan Pegawai Negeri, khususnya Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk diangkat menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Segala hal terkait pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri, dan keputusan ini dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)