For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Also known as: UU 8/2007 · UU No. 8 Tahun 2007 · UU Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2007Publication Date:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2007
Publication Date02 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Subulussalam bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya Kabupaten Aceh Singkil, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.

Ketentuan Substansial: Kota Subulussalam dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Singkil, mencakup lima kecamatan. Pemerintah Kota Subulussalam memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan tata ruang, pendidikan, kesehatan, dan pelaksanaan keistimewaan Aceh. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kota ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. 3. Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

(-)