For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2012 tentang APBD TA 2013

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 8/2012 · Perda Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2013
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 Seri A Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri A Nomor 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2013. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.035.411.502.416,08 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.136.682.508.602,43, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (101.271.006.186,35). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 150.299.362.351,35 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 144.899.362.351,35 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 43.628.356,165,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, dana penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta bantuan keuangan dari propinsi atau/dari pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan Pemerintahan desa dan Partai Politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)