on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pemusatan Latihan Nasional
Also known as: Permenpora 13/2023 · Permenpora No. 13 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian dalam pemberian fasilitasi bagi Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO) dan Komite Paralimpiade Indonesia (NPCI) dalam rangka Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas). Tujuannya adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pemberian fasilitasi Pelatnas, terlaksananya tertib administrasi, dan meningkatnya akurasi target capaian prestasi pada kejuaraan olahraga internasional dan/atau pekan olahraga internasional.
Kementerian memberikan fasilitasi kepada IOCO dan NPCI dalam rangka Pelatnas untuk mempersiapkan keikutsertaan Indonesia pada pekan olahraga internasional, yang meliputi honorarium, akomodasi, peralatan, uji coba, training camp, pelayanan medis, dan vitamin/suplemen. Fasilitasi ini diberikan untuk Pelatnas jangka panjang (sesuai Desain Besar Olahraga Nasional/DBON untuk olimpiade dan paralimpiade) dan jangka pendek (untuk Asian Games, Asian Para Games, SEA Games, dan ASEAN Para Games). Kementerian juga dapat memberikan fasilitasi untuk keikutsertaan dalam kejuaraan olahraga internasional (tingkat dunia, kontinen, regional) dan pekan olahraga internasional lainnya (Islamic Solidarity Games, Beach Games, dll.).
Fasilitasi kepada IOCO diberikan berdasarkan kategori cabang olahraga unggulan (berdasarkan DBON) dan cabang olahraga yang berpeluang meraih medali. Kriteria cabang olahraga kategori II ditentukan berdasarkan capaian prestasi, keberlanjutan pembinaan, karakteristik Indonesia, dan profil kompetitor. Fasilitasi kepada NPCI juga diberikan berdasarkan kategori cabang olahraga unggulan paralimpiade (berdasarkan DBON) dan cabang olahraga yang berpeluang meraih medali. Promosi dan degradasi diterapkan untuk cabang olahraga kategori I berdasarkan hasil evaluasi target capaian prestasi sesuai DBON.
Untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas, dibentuk tim pelaksana fasilitasi Pelatnas dan tim reviu. Pemberian fasilitasi dilaksanakan melalui mekanisme bantuan pemerintah dan/atau swakelola.