For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1954 tentang Pembentukan Panitia Negara Rencana Undang-Undang Perbendaharaan

Also known as: Keppres 150/1954 · Keppres No. 150 Tahun 1954 · Keppres Nomor 150 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:12 Juli 1954
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Negara Rencana Undang-Undang Perbendaharaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date12 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan baru dari 'Indonesische Comptabiliteitswet' dengan membentuk Panitia Negara. Panitia ini diberi wewenang untuk mengajukan soal-soal prinsipil langsung kepada Dewan Menteri. Panitia terdiri dari beberapa anggota yang ditunjuk, termasuk Mr. Sugiarto sebagai Ketua. Panitia juga dapat dibantu oleh penasihat ahli yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Anggota Panitia dan penasihat ahli menerima uang sidang untuk kehadiran mereka dalam sidang pleno dan sub-Panitia. Panitia akan dibantu oleh Sekretariat yang susunannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Biaya-biaya terkait sidang dan perjalanan dibebankan pada anggaran yang telah ditentukan.

(-)

(-)