For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 05/2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 05 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (RPJMD) untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait dengan pembentukan perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra PD.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Perangkat Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah), dan Program.
  2. Perubahan Lampiran: Mengubah Lampiran dokumen RPJMD yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)