on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 05/2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (RPJMD) untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait dengan pembentukan perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra PD.
Ketentuan Substansial: