Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat yang perlu ditata dan diberdayakan agar dapat meningkatkan perekonomian daerah serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, indah, tertib, dan aman.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai.
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.
- Mewujudkan daerah yang bersih, sehat, indah, tertib, dan aman.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan PKL.
- Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan lokasi, dan peremajaan lokasi PKL.
- Hak dan Kewajiban PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pembinaan dan pendampingan. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, mendaftarkan usaha, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara kebersihan dan ketertiban, serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum.
- Larangan bagi PKL: PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak atau mengubah fungsi fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, memperdagangkan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan, dan memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha.
- Pemberdayaan PKL: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
- Monitoring dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL.