For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Also known as: Perda Kabupaten Bone 1/2020 · Perda Kabupaten Bone No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 April 2020Publication Date:23 April 2020
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date23 April 2020
Publication Date23 April 2020
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat yang perlu ditata dan diberdayakan agar dapat meningkatkan perekonomian daerah serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, indah, tertib, dan aman.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai.
  2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.
  3. Mewujudkan daerah yang bersih, sehat, indah, tertib, dan aman.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan PKL.
  • Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan lokasi, dan peremajaan lokasi PKL.
  • Hak dan Kewajiban PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pembinaan dan pendampingan. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, mendaftarkan usaha, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara kebersihan dan ketertiban, serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum.
  • Larangan bagi PKL: PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak atau mengubah fungsi fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, memperdagangkan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan, dan memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha.
  • Pemberdayaan PKL: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
  • Monitoring dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL.

Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6 dan 7 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 dikenakan sanksi administrasi berupa surat peringatan atau pencabutan TDU. Selain sanksi administrasi, pelanggaran juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).