on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 7/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat sektor perdagangan yang berdampak pada persaingan bebas dan potensi terimpitnya pedagang kecil dan pasar tradisional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: