For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 7/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2003Publication Date:6 Oktober 2003
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date06 Oktober 2003
Publication Date06 Oktober 2003
Place of EnactmentPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2001 agar partai politik dan organisasi kemasyarakatan semakin mampu dan mandiri.

Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik untuk membantu kegiatan dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bantuan ini diberikan secara umum kepada partai politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum dan secara khusus kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Bantuan keuangan juga diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang terdaftar pada Pemerintah Daerah untuk membantu kegiatan dan meningkatkan kemandiriannya. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Pemberian bantuan keuangan dilakukan setiap Tahun Anggaran dan dituangkan dalam APBD Kabupaten Murung Raya.

Besarnya bantuan keuangan kepada partai politik ditetapkan oleh Bupati dengan ketentuan: (a) untuk kegiatan rutin setiap tahun anggaran; (b) berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum; (c) untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Besarnya bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan juga ditetapkan oleh Bupati sesuai kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.

Pengajuan bantuan keuangan oleh partai politik diusulkan oleh Dewan Pengurus di tingkat Kabupaten kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen hasil perolehan suara yang sah. Pengajuan bantuan keuangan organisasi kemasyarakatan diusulkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan kepada Bupati.

Tata cara penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan diatur lebih lanjut oleh Bupati dan harus dipertanggungjawabkan secara tertulis.

1. Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilihan Umum berdasarkan perolehan suara yang sah, dan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan oleh Bupati ; 2. Apabila di dalam Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan terjadi dualisme kepengurusan maka bantuan keuangan akan ditunda pembayarannya sampai dengan adanya keputusan dari yang berwenang. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)