on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 8/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi insentif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, serta belanja penunjang operasional bagi Pimpinan DPRD. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD serta menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
Ketentuan Substansial:
Tunjangan Komunikasi Insentif diberikan setiap bulan kepada:
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada:
Tunjangan Komunikasi Insentif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.