For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 8/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 November 2015Publication Date:27 November 2015
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date27 November 2015
Publication Date27 November 2015
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi insentif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, serta belanja penunjang operasional bagi Pimpinan DPRD. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD serta menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.

Ketentuan Substansial:

Tunjangan Komunikasi Insentif diberikan setiap bulan kepada:

  1. Ketua DPRD: Rp. 4.200.000,-
  2. Wakil Ketua DPRD: Rp. 4.200.000,-
  3. Anggota DPRD: Rp. 4.200.000,-

Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada:

  1. Ketua DPRD: Rp. 6.300.000,-
  2. Wakil Ketua DPRD: Rp. 3.360.000,-

Tunjangan Komunikasi Insentif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tunjangan Komunikasi Insentif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dibayarkan terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015.

(-)