For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 53 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penghargaan Adiwiyata

Also known as: Permen LHK 53/2019 · Permen LHK No. 53 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 53 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2019Publication Date:27 September 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenghargaan Adiwiyata
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date01 November 2019
Publication Date27 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 716).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penghargaan Adiwiyata, yang diberikan kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (Gerakan PBLHS). Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup dan pelestarian fungsi lingkungan hidup di sekolah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kriteria Sekolah Adiwiyata: Penilaian didasarkan pada perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS.
  2. Proses Penilaian: Meliputi seleksi administratif dan pemenuhan kriteria Adiwiyata, dengan melibatkan tim penilai dari berbagai unsur (pemerintah, pendidikan, LSM).
  3. Tingkatan Penghargaan: Adiwiyata diberikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan mandiri, dengan persyaratan nilai capaian yang berbeda untuk setiap tingkatan.
  4. Bentuk Penghargaan: Berupa piagam yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, serta dapat berupa penghargaan lain seperti dana pembinaan atau sarana prasarana.
  5. Pelaporan: Gubernur dan bupati/wali kota wajib melaporkan pemberian penghargaan Adiwiyata kepada Menteri.

Peraturan ini juga mengatur tentang tim penilai Adiwiyata yang dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD dan sumber lain yang sah.

1. Penghargaan Adiwiyata yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penilaian calon Sekolah Adiwiyata yang telah dilakukan atau sedang dilakukan tetap berlaku, untuk selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)