on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Also known as: Permen Imipas 7/2025 · Permen Imipas No. 7 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyeragamkan proses pembentukan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar memiliki cara dan metode yang pasti, baku, standar, dan mengikat bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, dan Pemrakarsa dalam proses pembentukan Peraturan Menteri. Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini terkait dengan proses perizinan dan pelaporan dalam tahapan pembentukan Peraturan Menteri.